Puluhan orang terjaring razia masker yang digelar gabungan dari TNI, POLRI, Satpol PP Kabupaten Semarang dan Kecamatan Getasan di Jalan Merbabu Raya No. 27, Getasan, Kabupaten Semarang, Rabu (21/10/2020) siang. Razia masker ini dilakukan secara rutin untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Razia ini dilakukan kepada setiap pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Kecamatan Getasan, baik kendaraan roda dua atau empat diberhentikan petugas. Pada siang itu juga ditemukan anak kecil tidak menggunakan masker.
Kepada semua pelanggar diberikan sanksi, sanksi yang diberikanpun macam-macam, ada yang push-up, menghafal pancasila, menyanyikan lagu nasional. Selain mendapatkan sanksi, para pelenggar juga didata oleh team gabungan razia masker di Kecamatan Getasan.


