INFORMASI DIKECUALIKAN

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PADA KECAMATAN GETASAN

NOKonten InformasiDasar HukumKonsekuensi atau Pertimbangan bagi Publik Jika dibukaKonsekuensi atau Pertimbangan bagi Publik Jika ditutupJangka Waktu
1Biodata Elektronik PNSUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf hMengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat RahasiaMelindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat RahasiaTidak Terbatas
2Keterbukaan Informasi PublikUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008Kerahasiaan Data Bisa TersebarPublik Mendapatkan Informasi yang DibutuhkanTidak Terbatas
3KearsipanUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009Arsip Terjaga Dengan BaikTidak Terbatas
4Data Identitas Pengadu atau PelaporPasal 17 huruf a dan huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengganggu proses penanganan aduan dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahanMenjaga suasana kondusif selama proses penyelesaian aduan & Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahanTidak Terbatas
5Pelayanan PublikUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009Membutuhkan SDM yang ProfesionalMempermudah Pelayanan Ke PublikTidak Terbatas