PENGUMUMAN

Penghentian Sementara Tatap Muka Adminduk

Memperhatikan instruksi Bupati Semarang tanggal 28 April 2020 Nomor : 2 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Disease (Covid-19) di Kabupaten Semarang dan mempertimbangkan situasi terkini yang telah terjadi, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk mencegah dan menghindari penyebaran covid-19 di Kabupaten Semarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang dan Seluruh Operator Pelayanan Adminduk di 19 Kecamatan untuk : Menghentikan Sementara pelayanan TATAP MUKA secara langsung dan dialihkan secara daring/ online.
  2. Pelayanan Administrasi Kependudukan secaara online, dilakukan dengan cara mendownload aplikasi Sipendukonline (Via : Play Store) atau meng klik website http://sipendukonline.semarangkab.go.id/ , melalui gadget / HP/ laptop, untuk mengurus semua dokumen kependudukan, tanpa biaya atau gratis.
  3. Tanya jawab daring dapat dilakukan melalui WA Dukcapil : 0857.4199.9911 untuk pengurusan kependudukan dan WA nomor : 0882.2118.0838 untuk pengurusan pencatatan sipil.
  4. Semua produk hukum (hasil) layanan online Dukcapil, akan dikirim ke alamat pemohon oleh : PT. POS Indonesia.
  5. Dokumen kependudukan yang sudeah ber Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu di legalisasi.
  6. Penghentian Sementara layanan tatap muka dan kontak fisik secara langsung (perekaman KTPel), sejak tanggal 28 september 2020 sampai 12 Oktober 2020, berlaku untuk layanan di Dinas dan di seluruh Kecamatan se Kabupaten Semarang.

SUMBER : Surat dari Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang Nomor : 443.1/2273 tentang Penghentian sementara pelayanan TATAP MUKA adminduk.