Getasan, H Ngesti Nugraha berdialog dengan salah seorang warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial di Kecamatan Getasan, Getasan, Senin (26/4/2021). Pemantauan dilakukan Bupati untuk memastikan penyaluran BST periode 12 dan 13 berjalan lancar dan menerapkan protokol kesehatan. Bupati juga mengimbau warga penerima memanfaatkan dana BST untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Warga penerima BST wajib membawa surat undangan tersebut wajib dibawa ketika datang ke Kantor Kecamatan Getasab untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti diri yang sah. Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas Kantor Pos akan melakukan pemeriksaan dokumen dengan memindai barcode pada surat undangan. Masyarakat yang terverifikasi akan langsung mendapatkan BST Rp600.000,-.