KTP ELEKTRONIK

  • Surat Pengantar dari kelurahan untuk pembuatan KTP baru (usia 17 tahun)
  • Surat Tanda Laporan Kehilangan dari Kepolisian ASLI jika Hilang
  • Foto Copy Kartu Keluarga Asli
  • Pembuatan KTP elektronik bisa dilakukan di Kecamatan