- Surat Pengantar dari kelurahan untuk pembuatan KTP baru (usia 17 tahun)
- Surat Tanda Laporan Kehilangan dari Kepolisian ASLI jika Hilang
- Foto Copy Kartu Keluarga Asli
- Pembuatan KTP elektronik bisa dilakukan di Kecamatan
Copyright © 2020 - Diskominfo Kabupaten Semarang