- Surat Pengantar dari RT/RW Setempat
- Surat Keterangan Kelahiran Desa/Kelurahan (F-2.01) Asli
- Surat Kelahiran Bidan/Dokter/RS Asli (tanpa coretan/tipe-x)
- Kartu Keluarga Asli
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua Asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi I
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi II
- Surat Kematian Ibu jika sudah meninggal
- Surat Kematian Ayah jika sudah meninggal
- Surat Kuasa Bila Dikuasakan (materai 10.000 baru bukan bekas)
- Surat kehilangan akte (apabila akte hilang)
- Ijasah terakhir Asli yang dimiliki (apabila akte hilang)
- Surat Pernyataan Jarak Anak klik disini
- Proses pembuatan akte kelahiran bisa di lakukan di Desa setempat atau datan ke Mall Pelayanan Publik Kabupaten Semarang Jalan Fatmawati Nomor 161, Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
- Pembuatan akte kelahiran yang hilang, perubahan data pada akte apabila ada kesalahan bisa dilakukan di Capil Kabupaten Semarang dengan mengambil antrian online H-1 sebelum keberangkatan melalui link https://sipendukonline.semarangkab.go.id/antrian/publik