AKTE KELAHIRAN

  • Surat Pengantar dari RT/RW Setempat
  • Surat Keterangan Kelahiran Desa/Kelurahan (F-2.01) Asli
  • Surat Kelahiran Bidan/Dokter/RS Asli (tanpa coretan/tipe-x)
  • Kartu Keluarga Asli
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi I
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi II
  • Surat Kematian Ibu jika sudah meninggal
  • Surat Kematian Ayah jika sudah meninggal
  • Surat Kuasa Bila Dikuasakan (materai 10.000 baru bukan bekas)
  • Surat kehilangan akte (apabila akte hilang)
  • Ijasah terakhir Asli yang dimiliki (apabila akte hilang)
  • Surat Pernyataan Jarak Anak klik disini
  • Proses pembuatan akte kelahiran bisa di lakukan di Desa setempat atau datan ke Mall Pelayanan Publik Kabupaten Semarang Jalan Fatmawati Nomor 161, Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
  • Pembuatan akte kelahiran yang hilang, perubahan data pada akte apabila ada kesalahan bisa dilakukan di Capil Kabupaten Semarang dengan mengambil antrian online H-1 sebelum keberangkatan melalui link https://sipendukonline.semarangkab.go.id/antrian/publik