Donor Darah Kecamatan Getasan

Pemerintah Kecamatan Getasan dan Kelompok KKN 51 Desa Manggihan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang bekerja sama melakukan donor darah di Kecamatan Getasan, Selasa 5 Agustus 2025 di Aula Kecamatan Getasan. Dalam pelaksanaannya donor darah diikuti oleh beberapa mahasiswa UIN Walisongo Semarang dan warga sekitar Kecamatan Getasan. Dalam kesempatan kali ini terdapat 51 kantong yang berhasil diambil oleh PMI Kabupaten Semarang.

Manfaat donor darah tidak hanya membantu menyelamatkan hidup penerima donor, tetapi juga dapat dirasakan oleh orang yang mendonorkan darahnya. Jika berniat untuk mendonorkan darah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor, mulai dari usia hingga kondisi kesehatan.

Berbagai Syarat Donor Darah

Sebelum donor darah dilakukan, tenaga medis akan memastikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor, di antaranya :

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia 17–60 tahun
  • Memiliki berat badan minimal 45 kilogram
  • Memiliki tekanan darah normal dalam batas tekanan sistolik 100–180 mmHg dan diastolik 70–100 mmHg
  • Memiliki kadar hemoglobin sekitar 12,5–17 gr/dL
  • Jarak waktu donor darah terakhir minimal 2 bulan atau 8 minggu, jika sebelumnya sudah pernah menjadi pendonor darah
  • Tidak sedang hamil atau menyusui
  • Bersedia menyumbangkan darah secara sukarela dengan menyetujui informed consent

Author: Admin Kecamatan