- Pengantar RT/RW setempat
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Lurah Asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor
- Kartu Keluarga Asli
- Keterangan Kematian Dokter atau Paramedis Asli
- KTP yang Meninggal Asli
- KTP Suami/Istri dari yang Meninggal
- Surat Kuasa bermaterai 10.000 apabila diwakilkan
- Proses pembuatan akte kematian bisa di lakukan di Desa setempat atau datan ke Mall Pelayanan Publik Kabupaten Semarang Jalan Fatmawati Nomor 161, Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
- Pembuatan akte kematian yang hilang, NIK sudah tidak aktif bisa dilakukan di Capil Kabupaten Semarang dengan mengambil antrian online H-1 sebelum keberangkatan melalui link https://sipendukonline.semarangkab.go.id/antrian/publik