AKTE KEMATIAN

  • Pengantar RT/RW setempat
  • Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Lurah Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor
  • Kartu Keluarga Asli
  • Keterangan Kematian Dokter atau Paramedis Asli
  • KTP yang Meninggal Asli
  • KTP Suami/Istri dari yang Meninggal 
  • Surat Kuasa bermaterai 10.000 apabila diwakilkan
  • Proses pembuatan akte kematian bisa di lakukan di Desa setempat atau datan ke Mall Pelayanan Publik Kabupaten Semarang Jalan Fatmawati Nomor 161, Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
  • Pembuatan akte kematian yang hilang, NIK sudah tidak aktif bisa dilakukan di Capil Kabupaten Semarang dengan mengambil antrian online H-1 sebelum keberangkatan melalui link https://sipendukonline.semarangkab.go.id/antrian/publik